Selasa, 06 Desember 2011

JOB DESCRIPTON KSR-PMI UNIT IAIN MATARAM

                                      RANCANGAN JOB DISCRIPTION
                                  KSR-PMI UNIT IAIN MATARAM 2006-2007

1.    KETUA UMUM
Tugas umum : Merancang, mengelola dan mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan organisasi.
Tugas khusus :
a.    Mempertanggung jawabkan seluruh kegitan organisasi yng dikoordinir oleh ketua I, Ketua II, dan Bendahara Umum.
b.    Mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan organisasi pada seluruh anggota,  instansi, dan pihak-pihak terkait.
c.    Mengadakan konsultasi dan konsolidasi dengan pembina, PMI Kota Mataram, dan PMI Daerah NTB.
d.    Mengelola Program Kerja KSR-PMI Unit IAIN Mataram
e.    Memberi motivasi dan bimbingan kepada Pengurus dan seluruh Anggota.
f.    Menyatukan Visi dan Misi pada periode kepengurusannya.
g.    Menjalin hubungan Kerjasama dengan Pihak Luar.
2.    KETUA I
Tugas Umum : Merancang, Mengkoordinasikan dan Mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan Bidang I yaitu bidang Pendidikan dan Latihan serta Penelitian dan Pengembangan Orgnisasi.
Tugas Khusus :
a.    Bertanggung jawab dan Mempertanggung jawabkan seluruh kegaaiatan yang   dilaksanakan oleh Bidang I.
b.    Mengambil kebijakan yang berkaitan dengan Bidang Pendidikan  dan Latihan serta Bidang Penelitian dan Pengembangan.
c.    Memberikan motivasi kepada bidang-bidang dan devisi-devisi di bawah koordinasinya.
d.    Mendampingi rapat dan pembentukan Panitia.
e.    Membantu ketua umum dalam melaksanakan tugas keorganisasian.
3.    Ketua II
Tugas Umum : merancang, Mengkoordinasikan dan Mempertanggung jawabkan seluruah kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang II yaitu  bidang pengabdian masyarakat dan rumah tangga.
Tugas Khusus :
a.    Bertanggung jawab dan Mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan  yang  dilaksanakan oleh Bidang II.
b.    Mengambil kebijakan dalam merealisasikan hubungan KSR-PMI Unit IAIN Mataram dengan pihak luar, baik PMI maupun instansi yang terkait lainnya, serta unit Kegiatan Mahasiswa yang ada dilingkungan IAIN Mataram.
c.    Mengambil kebijakan yang berkaitan dengan Program Kerja bidang Pengabdian Masyarakat dan Rumah Tangga.
d.    Memberikan Motivasi dan pengarahan kepada Bidang II, Divisi-divisi yang berada di bawah koordinasinya.
e.    Mendampingi Rapat dan pembentukan Panitia.
4.    SEKRETARIS UMUM
Tugas Umum : Melaksanakan dan Mempertanggung-jawabkan seluruh Administrsi Organisasi
Tugas Khusus
a.    Membuat konsep surat yang dibutuhkan baik keluar dan kedalam organisasi.
b.    Menandatangai surat keluar dan kedalam bersama Ketua Umum.
c.    Mengagendakan dan mempersiapkan surat masuk dan surat keluar.
d.    Menghimpun Laporan kegiatan untuk disampaikan kepada Pihak IAIN Mataram, PMI Kota, PMI Daerah NTB dan PMI Pusat.
e.    Menghimpun semua laporan dari masing-masing Bidang secara berkala (Triwulan, Semester dan Tahunan).
f.    Mendampingi Ketua Umum dalam setiap kegiatan, serta membuat catatan yang dibutuhkan.
g.    Mempersiapkan Rapat-rapat atau pertemuan antar Pengurus dan Anggota.
h.    Mempertanggung-jawabkan segala bentuk Administrasi Organisasi.
i.    Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas.
5.    SEKRETARIS I
Tugas Umum :  Melaksanakan dan mempertanggung-jawabkan Administrasi Bidang I.
Tugas Khusus :
a.    Mendampingi Ketua I serta merekam atau mencatat hasil kegiatan dalam buku kegiatan.
b.    Mengonsep Surat yang dibutuhkan untuk Bidang I
c.    Menghimpun arsip-arsip  yang berhubungan dengan Bidang I.
d.    Melaporkan hasil kegiatan bidang I kepada Sekretaris Umum secara berkala (triwulan, semester dan tahunan).
e.    Membuat Notulen Rapat yang diadakan oleh Bidang I.
f.    Mempersiapkan rapat-rapat dan pertemuan untuk Bidang I.
g.    Melaksanakan kegiatan lain yang diberikan oleh Ketua Umum dan atau Ketua I.
6.    SEKRETARIS II
Tugas Umum :  Melaksanakan dan mempertanggung-jawabkan administrasi Bidang II.
Tugas Khusus :
a.    Mendampingi Ketua II serta membukukan hasil kegiatan Bidang II.
b.    Mengonsep Surat yang dibutuhkan untuk Bidang I
c.    Menghimpun arsip-arsip  yang berhubungan dengan Bidang II.
d.    Melaporkan hasil kegiatan bidang II kepada Sekretaris Umum secara berkala (triwulan, semester dan tahunan).
e.    Membuat Notulen Rapat yang diadakan oleh Bidang II.
f.    Mempersiapkan rapat-rapat dan pertemuan untuk Bidang II.
g.    Melaksanakan kegiatan lain yang diberikan oleh Ketua Umum dan atau Ketua II.
7.    BENDAHARA UMUM
Tugas Umum : Mengelola dan mempertanggung-jawabkan kegiatan Keuangan Organisasi.
Tugas Khusus :
a.    Memegang Rekening Keuangan Organisasi.
b.    Menandatangani kwitansi untuk penerimaan dan pengeluaran Keuangan Organisasi atas sepengetahuan Ketua Umum.
c.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Pengurus.
d.     Mengaktifkan dan mengkoordinir iuran nggota

8.    BIDANG-BIDANG
a.    Pendidikan dan Latihan
Tugas Umum :Merancang dan mempertanggung jawabkan kegiatan Pendidikan dan Latihan
Tugas  Khusus
1.    Membagi tugas-tugas pendidikan kepada masing-masing anggota Bidang serta melaporkan kepada Ketua Umum melalui Ketua I.
2.    Mengelola dan mempertanggung jawabkan Pendidikan dan Latihan Dasar bagi anggota.
3.    Mengelola dan mempertanggung jawabkan Pelantikan dan Pengukuhan Anggota Baru.
4.    Mengelola dan mempertanggung jawabkan Latihan Rutin untuk Anggota.
5.    Mengelola dan mempertanggung jawabkan Pendidikan Latihan Lanjutan.
6.    Mengelola dan mempertanggung jawabkan Diklat Spesialisasi dan Diklat non Spesialisasi.
7.    Mengumpulkan Diktat Materi dari masing-masing Divisi.
b.    Penelitian dan Pengembangan.
Tugas Umum : Merancang dan mempertanggung jawabkan  Penelitian dan Pengembangan.
Tugas Khusus :
1.    Merencanakan kegiatan Penelitian dan Pengembangan KSR-PMI Unit IAIN Mataram.
2.    Mengadakan Evaluasi secara umum untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh KSR-PMI Unit IAIN Mataram .
3.    Melaporkan kegiatan penelitian dan pengembangan kepada Ketua Umum melalui ketua I secara berkala (triwulan, semester dan tahunan).
c.    Pengabdian Masyarakat.
Tugas Umum : Mengelola dan mempertanggung jawabkan kegiatan bidang Pengabdian Masyarakat.
Tugas Khusus :
1.    Merencanakan dan mempertanggung jawabkan  kegiatan Pengabdian masyarakat.
2.    Mengelola dan melaporkan kegiatan Bidang Pengabdian Masyarakat  kepada Ketua Umum melalui Ketua II secara berkala (triwulan, semester dn tahunan).
3.    Mengelola dan mempertanggung jawabkan pengadaan obat dan pengaturan serta penggunaan obat.
4.    Mencari dan menyampaikan informasi yang diperlukan organisasi untuk pengembangan program kegiatan dalam bidang Pengabdian Masyarkat.
5.    Mencari Relasi dan membangun kerjasama demi tercapainya program kerja Bidang Pengabdian Masyarakat.
d.    Rumah Tangga.
Tugas Umum : Mengelola dan mempertanggung jawabkan bidang Rumah Tangga.
Tugas Khusus
1.    Merencanakan dan menginventarisir pengadan barang.
2.    Mengolah dan mempertanggung jawabkan penggunaan inventaris.
3.    Melaporkan kegiatan Bidang Rumah Tangga kepada Ketua Umum melalui Ketua II secara berkala (triwulan, semester dan tahunan).

                       Ditetapkan
Di                : Mataram
Tanggal        :  20 JUNI  2006
Waktu          :  15.41  Wita.


Mengetahui
Pimpinan Sidang

           Ketua                          Sekretaris                      Notulen



    (ABDUL RASYIED)                   (AHMAD ZAKIAMANI)                   (DIDI HATTA)

1 komentar:

  1. Salam hangat dari yokohama,, blog yang bagus,, kalo tidak keberatan tukar link dengan blog ksr pekalongan terima kasih http://ksr-pekalongan.blogspot.jp/

    BalasHapus